Pada 11 September 2025, Bagian Hukum Kabupaten Sukoharjo melaksanakan koordinasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Semarang.
Kegiatan ini bertujuan untuk:
Membahas pembentukan Desa Sadar Hukum & Desa Binaan Sadar Hukum di Sukoharjo
Β Menyelaraskan pembinaan desa sadar hukum sesuai SK Bupati
Β Mendorong peran paralegal desa dalam penguatan akses bantuan hukum masyarakat
Dalam kesempatan ini juga disampaikan SK Kepala Desa tentang Pos Bantuan Hukum (46 SK) dan Paralegal Desa (202 SK) sebagai dasar pelaksanaan pembinaan.
Dengan sinergi dan pendampingan teknis, diharapkan terbentuknya Desa Sadar Hukum dapat meningkatkan budaya hukum, kesadaran masyarakat, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.