Konsultasi dilakukan oleh Camat Gatak yang diwakili oleh Sekretaris Camat Gatak Bapak Edi Susanto, S.STP;M.H dan diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo Ibu Retno Widiyanti Budiningsih, SH.
Dalam konsultasi tersebut disampaikan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah beserta perubahannya, Camat memiliki peran administratif dalam mengesahkan surat pernyataan ahli waris. Pegesahan ini dilakukan setelah kepala desa/lurah dan ahli waris menandatangani surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris, pengesahan dokumen tersebut sebagai penguat administratif.
Pemahaman mengenai peran Camat diperlukan untuk menghindari sengketa dalam pembagian warisan bagi para pihak/warga masyarakat diwilayahnya dan hasil konsultasi pada Klinik Hukum ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan, solusi dan pencegahan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pewarisan di wilayah Kecamatan Gatak.
Salam Sukoharjo Care