Adapun maksud dan tujuan dilakukan studi banding ini adalah:
1. Memahami Sistem Pengelolaan Informasi Hukum yang dilakukan oleh JDIH Kabupaten Sukoharjo:
2. saling berbagi Berbagi Pengalaman dan Pengetahuan tentang Pengelolaan JDIH:
3. Memperkuat Pengelolaan Informasi di Tempat Lain:
5. Membangun Jaringan Kerja tentang tata cara pengelolaan JDIH :