SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Daerah Tahun 2025 bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, pada Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo. Tujuan kegiatan adalah untuk memperkuat pemahaman aparatur pemerintah daerah terkait pencegahan tindak pidana korupsi serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Acara dibuka oleh Bapak Gregorius Briandra Awang Baskara dan dipandu oleh Moderator Bapak Irfan Susilo, S.H..
Dua narasumber utama dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo hadir memberikan materi, yaitu Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan Bekti Wicaksono, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Dalam penyampaiannya, para narasumber membahas sejumlah topik penting meliputi jenis dan dasar hukum tindak pidana korupsi, titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah, serta strategi pencegahan korupsi melalui pengawasan yang efektif, transparansi, dan pelibatan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.