Pemkab Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Lanjutkan Penyuluhan Hukum untuk Perangkat Daerah
SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo kembali melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Perangkat Daerah Tahun 2025 pada Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyuluhan hukum yang digelar secara bertahap, dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Acara dibuka oleh Ibu Ayu Dyah S. dan dipandu oleh Moderator Bapak Irfan Susilo, S.H.
Dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo hadir memberikan pemaparan, yaitu Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, dan Ahmad Rizki Ferdian, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Adapun peserta kegiatan berasal dari Dinas Sosial Kabupaten Sukoharjo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Materi yang disampaikan mencakup jenis dan dasar hukum tindak pidana korupsi, titik rawan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta motif korupsi di sektor sosial dan pendidikan berikut langkah-langkah pencegahannya. Narasumber juga menekankan pentingnya transparansi publik dan sistem pengaduan masyarakat sebagai bagian dari strategi pengawasan dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan. obat aborsi
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur pemerintah daerah semakin memahami pentingnya penerapan transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi sebagai kunci utama menuju penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.