Rapat Koordinasi dipimpin oleh Analis Hukum Ibu Dwi Wahyuni, SH dan sebagai Narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Rapat koordinasi Desa Sadar Hukum Merupakan pertemuan yang diselenggarakan di tingkat desa dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat desa terkait dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Maksud dan tujuan diadakannya Rapat Desa Sadar Hukum adalah
1. Peningkatan Kesadaran Hukum;
2. Mendorong Kepatuhan Terhadap Hukum;
3. Mengurangi Pelanggaran Hukum;
4. Membangun Partisipasi Masyarakat; dan
5. Peningkatan Kualitas Layanan Hukum
Melalui Rapat Desa Sadar Hukum, diharapkan masyarakat desa dapat lebih terlibat dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum, sehingga tercipta lingkungan yang lebih sadar hukum, taat hukum, dan berkeadilan di tingkat desa.
???? Ruang Rapat Wijaya 1 Gedung Menara Wijaya Kabupaten Sukoharjo
? 10.00 WIB
???? 5 Juli 2023