kegiatan Pembinaan Kadarkum Tahun 2022 putaran pertama dilakukan di Kelurahan Mandan Kecamatan Sukoharjo.
.jpg)
Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kegiatan Pembinaan Kadarkum, adapun kegiatan ini dilaksanakan di 12 Desa/Kelurahan se Kabupaten Sukoharjo, dan untuk putaran pertama kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Mandan Kecamatan Sukoharjo.
Kegiatan ini merupakan salah satu tupoksi di Bagian Hukum yg bertujuan untuk :
1. Agar setiap masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran, akan hak dan kewajibannya sebagai warga.
2. Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan menaati terhadap hukum yang berlaku; dan
3. Agar tercipta suatu budaya hukum, yang timbul dari setiap diri anggota masyarakat.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan Kadarkum ini adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang No 11 Tahun 2012 tentang Siatem Peradilan Pidana Anak, dengan penyaji dari Pengadilan Negeri Sukoharjo
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan penyaji dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo
3. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penyaji dari Polres Sukoharjo.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan.