Mediasi Penal - Alternatif penyelesaian Perkara dalam Hukum Pidana

Buku inni membahas tentang ; Mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada tahap penyidikan dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Mediasi penal merupakan Alternative Disputes Resolution dalam penyelesaian perkara pidana, dengan tujuan salah satunya adalah restorative justice, dan telah dikembangkan di beberapa negara. konsep mediasi penal ini dapat dijadikan pembaharuan dalam Hukum Pidana di Indonesia.