Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice

Buku ini membahas tentang ; Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice, Tujuan Hukum adalah Keadilan, Kemanfaatan dan kepastian. Unsur itu merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana kejahatan. Penerapan sanksi ini juga brtujuan mengembalikan kententraman yang sempat terganggu akbiat dilakukan perbuatan tersebut, sehingga pidana ditegakkan sebaik mungkin. Masalah yang muncul adalah terjadinya disparitas oleh hakim dalam menjatuhkan putusan, dan ini lebih banyak terjadi pada masyarakat yang tidak mampu menghadapi tindak pidana tersebut.