Hukum Perlindungan Rekayasa Genetika: Relasi Moral, Hak Kekayaan Intelektual, dan Perlindungan Varietas Tanaman dan Paten di Indonesia

Buku ini memberikan pemahaman tentang kaidah-kaidah hukum perlindungan varietas tanaman dan hukum paten, yang merupakan patokan tentang proses dan produk rekayasa genetika sebagai hasil karya intelektualitas manusia yang seharusnya dilakukan (patokan berupa kaedah hukum imperatif), boleh dilakukan (patokan berupa kaedah hukum fakultatif), dan tidak boleh dilakukan (patokan berupa kaedah hukum limitatif), termasuk penggunaan/pemanfaatan produk-produk rekayasa genetika tersebut.