Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pengarang / Penulis
Indonesia
Penerbit & Tahun
Kantor Pusat Departemen Dalam Negeri (2004)
Tahun Terbit
2004
Halaman
108 Hlm
Dimensi
21.0 cm
Bahasa
Indonesia
Sinopsis / Uraian Buku
<p>Buku ini berisi tentang ; Sebagai Lembaga Pemerintah Daerah, DPRD mempunyai kedudukanΒ setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan pemerintah daerah, kedudukan yang setara bermakna bahwa antara DPRD dan Pemerintah memiliki kedudukan y
Informasi Bibliografi Lengkap
Rincian data katalog perpustakaan