Layanan Konsultasi Hukum
Konsultasi Hukum berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi masyarakat yang ingin menggunakan
Layanan Konsultasi Hukum mohon memperhatikan hal-hal dibawah ini :
1. |
Pelayanan Konsultasi Hukum hanya dikhususkan bagi warga masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Sukoharjo yang ditunjukan dengan upload KTP, SIM atau passport. |
2. |
Pelayanan Konsultasi Hukum ini diberikan dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi secara tertulis di bidang hukum. |
3. |
Pelayanan Konsultasi Hukum terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara. |
4. |
Harap isi data Anda dengan sebenar-benarnya. |
5. |
Pelayanan/jawaban diberikan pada saat hari kerja yaitu Senin s/d Jum'at jam 08.00 WIB s/d 15.30 WIB. |
6. |
Apabila tidak memenuhi syarat, maka Layanan Konsultasi Hukum tidak dapat diberikan. |