Layanan Konsultasi Hukum

Konsultasi Hukum berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, bagi masyarakat yang ingin menggunakan Layanan Konsultasi Hukum mohon memperhatikan hal-hal dibawah ini :

1. Pelayanan Konsultasi Hukum hanya dikhususkan bagi warga masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Sukoharjo yang ditunjukan dengan upload KTP, SIM atau passport.
2. Pelayanan Konsultasi Hukum ini diberikan dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi secara tertulis di bidang hukum.
3. Pelayanan Konsultasi Hukum terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
4. Harap isi data Anda dengan sebenar-benarnya.
5. Pelayanan/jawaban diberikan pada saat hari kerja yaitu Senin s/d Jum'at jam 08.00 WIB s/d 15.30 WIB.
6. Apabila tidak memenuhi syarat, maka Layanan Konsultasi Hukum tidak dapat diberikan.