Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Public Hearing

Tanggapan Masyarakat

Sampaikan pendapat dan tanggapan Anda terhadap rancangan peraturan daerah dan topik diskusi hukum.

Topik Diskusi

— dibuat oleh Admin JDIH
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KABUPATEN SUKOHARJO
Analisis dan Evaluasi No. 6 / 2012

Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Sukoharjo tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SUKOHARJO TAHUN 2025-2045
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Sukoharjo tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2045

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Sukoharjo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

KAWASAN TANPA ROKOK
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Sukoharjo tentang Kawasan Tanpa Rokok

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BANK SUKOHARJO (PERSERODA)
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Sukoharjo tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo (Perseroda)

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

KEPALA DESA
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo tentang Kepala Desa

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Sukoharjo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

PENYELENGGARAAN PERINDUSTRIAN
Analisis dan Evaluasi No. 17 / 2018

Analisis Dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perindustrian Dari Perspektif Ham

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MAKMUR
Rancangan Peraturan Daerah

RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA MAKMUR

Belum ada tanggapan. Jadilah yang pertama!

PERUSAHAAN DAERAH PERTANIAN KABUPATEN SUKOHARJO
Analisis dan Evaluasi No. 2 / 2013

Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Pertanian Kabupaten Sukoharjo

W

Warno

· Bendosari 6 months ago

mohon penjelasan tentang usaha perusahaan daerah pertanian di kabupaten sukoharjo karena saya masyarakat awam dan selaku petani dari jaman kolonial hingga sekarang masih eksis menjadi petani belum pernah ada perusahaan pertanian yang mewadahi hasil usaha tani seperti kami sehingga kesan nya hanya formalitas saja dalam pembuatan perda pertanian tersebut,saran saja buatkan peraturan yang berpihak pada rakyat dan tidak mbulet dalam pelaksanaanya.nuwn

W

Wahyu

· Joho 6 months ago

Membaca salah satu ruang lingkup usaha yang ada di Pasal 5 mengenai penyelenggaraan usaha bidang rice milling, belakangan ini usaha rice mile yang ada di masyarakat sudah mulai surut bahkan tidak sedikit yang mengalami penutupan usaha, banyak masyarakat yang langsung menjual hasil pertanian (padi) mereka kepada tengkulak pada saat proses panen berlangsung. Berkaiatan dengan usaha tersebut, apakah pelaksanaan Perda ini masih relevan dengan perkembangan usaha pertanian saat ini?

PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Rancangan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Sukoharjo tentang Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakatr Serta Perlindungan Masyarakat

S

Supardjo

· Klewer, sraten, gatak 6 months ago

Lebih perkuat lagi tentamg pengamen.. Tetp upayakan persuasif

PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Analisis dan Evaluasi No. 1 / 2012

Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan

A

Admin JDIH

2 months ago

menjawab pertanyaan Bapak Warno, terkait dengan Peraturan Daerah KAbupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan, bahwa Peraturan Daerah tersebut sudah dilakukan Analisis dan Evaluasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.

W

Warno

· Bendosari 6 months ago

perda nomor 1 tahun 2012 sejak di undangkan sampai dengan tahun 2026 ini apakah sudah dilaksanakan secara benar atau hanya formalitas pembuatan perda saja ya?mengingat dan menimbang masih banyak masyarakat miskin di kab.sukoharjo dan bagaimana pengawasanya terhadap pelaksanaan perda tersebut?apa langkah kongkrit pemerintah dalam melaksanakan perda tersebut?

D

Danang Wisnu Anggoro

· Dompilan RT 3 RW 1, Jombor, Bendosari, Sukoharjo 6 months ago

Sudah saatnya Perda ini untuk di revisi, karena beberapa hal sudah tidak sesuai dengan kondisi faktual Misalnya terkait dengan diterapkan nya DTSEN yg sekarang menjadi data acuan tunggal dalam rangka penanganan kemiskinan

Y

Yuni

· Mojolaban 6 months ago

Di dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim pada point 47 huruf c dimana Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk mendukung program sekolah rakyat di wilayah Kabupaten/Kota berupa penyiapan lahan, perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Terkait dengan hal tersebut sebagai salah satu program strategis nasional Presiden, perlu tidak pengaturan mengenai hal tersebut diakomodir dalam Perda terkait dengan penanggulangan kemiskinan ini?

Admin

6 months ago

menjawab pertanyaan An. Ibu Yuni, Terima Kasih atas tanggapan dan masukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan tanggapan anda sangat membantu kami dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tersebut. terkait penyiapan lahan dan perizinan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menyiapkan lahan seluas 5,1 hektar di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen yang ditargetkan beroperasi pada Juli 2026. Proyek yang didanai pemerintah pusat ini ditujukan bagi siswa kurang mampu dari jenjang SD hingga SMA di wilayah Soloraya. Proyek tersebut dilaksanakan langsung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Sosial, Sedangkan terkait penyiapan guru serta tenaga pendidik dilaksanakan langsung oleh Kementerian Sosial. Berdasarkan penjelasan diatas, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak berwenang untuk mengatur hal tersebut karena merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

W

Wahyu Raharjo

· Sukoharjo 7 months ago

Substansi Raperda Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sukoharjo perlu menekankan keterkaitan yang lebih kuat antara kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. Pengaturan dalam perda sebaiknya secara eksplisit menegaskan bahwa program penanggulangan kemiskinan harus terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, RKPD, dan Renstra perangkat daerah sebagaimana kerangka perencanaan yang diatur dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020. Hal ini penting agar kebijakan dalam perda tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar menjadi acuan dalam proses perencanaan program dan kegiatan perangkat daerah. Selain itu, perda juga perlu memberikan arah yang jelas terkait penganggaran program penanggulangan kemiskinan, khususnya melalui mekanisme penandaan (tagging) anggaran sehingga program yang berkontribusi pada penurunan kemiskinan dapat teridentifikasi secara jelas dalam APBD. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan penganggaran daerah yang ditekankan dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Di sisi lain, substansi kebijakan daerah juga perlu selaras dengan arah percepatan penanggulangan kemiskinan secara nasional sebagaimana ditekankan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Dengan penguatan tersebut, perda diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen yang mampu mengarahkan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan secara lebih terintegrasi dan terukur.

B

Bambang

· Begajah sukoharjo 8 months ago

TANGGAPAN TERHADAP PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan, perlu disampaikan bahwa regulasi dimaksud telah ditetapkan lebih dari satu dekade yang lalu. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi perkembangan signifikan baik dalam aspek kebijakan nasional, regulasi, kelembagaan, maupun pendekatan strategis dalam penanggulangan kemiskinan. Saat ini, kebijakan penanggulangan kemiskinan secara nasional telah mengalami berbagai pembaruan, antara lain melalui penguatan koordinasi lintas sektor oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, penajaman sasaran program oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta penyesuaian arah kebijakan pembangunan nasional dalam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Selain itu, berbagai regulasi terbaru dan kebijakan turunan lainnya telah mengatur mekanisme pendataan, integrasi program, serta sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan berbasis data terpadu. Beberapa substansi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 dipandang sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan regulasi terbaru, terutama terkait: Mekanisme pendataan dan validasi data kemiskinan; Skema intervensi dan integrasi program lintas perangkat daerah; Penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD); Penyesuaian indikator kemiskinan sesuai standar nasional terkini; Transformasi digital dalam sistem pelaporan dan monitoring evaluasi. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan, baik melalui perubahan sebagian (amandemen) maupun penyusunan regulasi baru, agar: Selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional terbaru; Responsif terhadap dinamika sosial dan kondisi kemiskinan terkini; Mampu mendukung pencapaian target penurunan kemiskinan daerah secara lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan; Mengoptimalkan sinergi antar perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya. Peninjauan kembali tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan penanggulangan kemiskinan secara komprehensif di daerah.

Admin

7 months ago

Terima Kasih Bapak Bambang atas tanggapan dan masukan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan tanggapan anda sangat membantu kami dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tersebut.

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo