Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Food Grade

26 October 2026 Berita Sukoharjo
Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Food Grade
26 October 2026 Artikel Indonesia

Kewajiban Sertifikasi Halal

Dalam menjawab pertanyaan Anda, penting untuk diketahui: apakah pengadaan dan produksi barang berstandar food grade wajib bersertifikat halal?

Pada prinsipnya, kewajiban sertifikasi halal terhadap produk dengan standar food grade dalam kerangka rezim Jaminan Produk Halal di Indonesia bersifat wajib (mandatory). Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 UU 33/2014 yang menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui Pasal 1 angka 2 PP 42/2024 yang mengatur bahwa yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam konteks tersebut, produk food grade pada dasarnya dirancang untuk bersentuhan langsung maupun tidak langsung dengan pangan, baik sebagai bahan, kemasan, maupun sarana produksi. Oleh karena itu, sepanjang produk tersebut menjadi bagian dari rantai produksi pangan dan berpotensi memengaruhi kehalalan produk akhir, maka secara prinsip termasuk dalam objek kewajiban sertifikasi halal. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 17 ayat (1) UU 33/2014 yang menegaskan bahwa bahan yang digunakan dalam proses produk halal meliputi bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong. Sehingga, menurut hemat kami, seluruh komponen yang berkontribusi dalam proses produksi harus dipastikan kehalalannya.

Meskipun demikian, tidak semua produk secara otomatis wajib bersertifikat halal. Terdapat pengecualian terhadap bahan tertentu, khususnya yang berasal dari alam dan tidak melalui proses pengolahan yang berpotensi menimbulkan unsur haram atau kontaminasi. Penentuan mengenai hal ini tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penetapan dari otoritas yang berwenang, termasuk Majelis Ulama Indonesia (“MUI”), sebagai pihak yang berwenang dalam penetapan kehalalan produk. 

Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Halal


Selain itu, perlu diperhatikan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“BPJPH”) melalui SiHalal dengan melengkapi dokumen:[2]

  1. data pelaku usaha;
  2. nama dan jenis produk;
  3. daftar produk dan bahan yang digunakan; dan
  4. pengolahan produk.

Adapun, tata cara mendapatkan sertifikat halal secara lebih teknis untuk usaha mikro dan kecil melalui self declare berdasarkan Modul Sertifikasi Self Declare adalah sebagai berikut:

  1. Membuat akun di SiHalal dengan memasukkan nama, email aktif, nomor handphone aktif, dan kata sandi serta melakukan verifikasi via email atau nomor handphone;
  2. Login ke akun SiHalal Anda yang telah dibuat, lalu pilih “Asal Pelaku Usaha”;
  3. Masukkan nomor NIB;
  4. Lengkapi data “Penanggung Jawab, Aspek Legal”;
  5. Lengkapi data pabrik, pilih “Status Pabrik”, dan seterusnya.

Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Cara Mendapatkan Sertifikat Halal.

Selain itu, secara umum tahapan atau prosedur memperoleh sertifikat halal dapat kami rangkum sebagai berikut:

  1. Registrasi dan akses sistem layanan BPJPH dilakukan dengan menggunakan akun pelaku usaha yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha.
  2. Pengisian dan kelengkapan data permohonan mencakup data pelaku usaha, data produk, bahan yang digunakan, serta proses produksi.
  3. Pemilihan skema sertifikasi, baik melalui skema reguler maupun skema kemudahan bagi UMK, sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pengunggahan dokumen pendukung, termasuk informasi bahan, proses produksi, label, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.
  5. Verifikasi permohonan dilakukan oleh BPJPH untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  6. Pelaksanaan audit halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (“LPH”) meliputi pemeriksaan bahan, proses produksi, dan fasilitas produksi.
  7. Penetapan kehalalan produk oleh MUI dilakukan melalui mekanisme sidang fatwa berdasarkan hasil pemeriksaan.
  8. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produknya.

Dengan demikian, penentuan apakah suatu produk food grade wajib bersertifikat halal tidak semata-mata didasarkan pada label food grade yang melekat pada produk tersebut, melainkan juga pada fungsi, penggunaan dalam proses produksi, serta potensi pengaruhnya terhadap kehalalan produk akhir.

Apabila produk tersebut termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem SiHalal dengan melengkapi dokumen persyaratan yang ditentukan. Permohonan tersebut diajukan setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran akun dan mengakses layanan melalui aplikasi SiHalal.

Kapan Sertifikat Halal Menjadi Wajib?

Berdasarkan pertanyaan, Anda berencana melakukan pengadaan dan produksi barang dengan standar food grade. Maka, perlu diketahui batas waktu kewajiban sertifikat halal bagi pelaku usaha besar, menengah, mikro, dan kecil. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 160 PP 42/2024:

    1. Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024.
    2. Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026.
    3. Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
    4. Penetapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo