Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Sanksi Rumah Sakit yang Menolak Tindakan Medis

27 October 2026 Berita Sukoharjo
Sanksi Rumah Sakit yang Menolak Tindakan Medis
27 October 2026 Artikel Indonesia

Kewajiban Rumah Sakit Pada Situasi Gawat Darurat

Dalam menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada ketentuan UU Kesehatan dan peraturan pelaksananya. Menurut Pasal 1 angka 10 UU Kesehatan, rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Sebagai informasi, rumah sakit masuk dapat kategori fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjutan yang meliputi pelayanan spesialistik dan/atau pelayanan subspesialistik.

Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan perseorangan dalam bentuk spesialistik dan/atau subspesialistik, memiliki kewajiban yang meliputi:

  1. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit kepada masyarakat;
  2. memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
  3. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  4. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
  5. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
  6. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan bagi pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
  7. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
  8. menyelenggarakan rekam medis;
  9. menyediakan sarana prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
  10. melaksanakan sistem rujukan;
  11. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
  13. menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
  14. melaksanakan etika rumah sakit;
  15. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
  16. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan, baik secara regional maupun nasional;
  17. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
  18. menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit;
  19. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas; dan
  20. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.

Melihat dari kewajiban-kewajiban di atas, jika dihubungkan dengan kasus kecelakaan yang Anda tanyakan, maka jelas bahwa rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya.

Kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien ini dilakukan pada instalasi gawat darurat berupa:

  1. trase; dan
  2. tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kedisabilitasan.

Dalam penyelenggaraan pelayanan gawat darurat, rumah sakit dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka serta dilarang mendahulukan segala urusan administratif sehingga menyebabkan tertundanya pelayanan kesehatan.

Selanjutnya, kewajiban menangani pasien gawat darurat tidak hanya terletak pada rumah sakit, namun terdapat juga kewajiban pada tenaga medis dan tenaga kesehatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 275 ayat (1) PP 28/2024, yang berbunyi:

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana.

Jadi, sudah jelas bahwa rumah sakit dan juga tenaga medis dan tenaga kesehatan di dalamnya, memiliki kewajiban memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien dan tidak boleh menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.

Sanksi Menolak Pasien

Perbuatan menolak merawat atau mengambil tindakan terhadap pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat tentunya merupakan suatu bentuk pelanggaran atas kewajiban rumah sakit. Oleh karena itu, rumah sakit yang melanggar kewajiban ini, dapat dikenai sanksi. Menurut Pasal 853 ayat (1) PP 28/2024, sanksi yang dikenai adalah sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. denda administratif; dan/atau
  4. pencabutan perizinan berusaha rumah sakit.

Sanksi administratif ini dikenakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Kemudian, kepada pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan/atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat pada fasilitas pelayanan kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.

Jika hal ini mengakibatkan terjadinya kedisabilitasan atau kematian, maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu sebesar Rp2 miliar.

Selain sanksi pidana, perbuatan menolak pasien oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat juga masuk kategori pelanggaran disiplin profesi. Perbuatan menolak pasien, menurut hemat kami dapat masuk pada jenis pelanggaran disiplin profesi menolak atau menghentikan tindakan tanpa alasan.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi, maka dikenakan sanksi disiplin berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan terdekat yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelatihan tersebut;
  3. penonaktifan surat tanda registrasi sementara waktu; dan/atau
  4. rekomendasi pencabutan surat izin praktik.

Muhammad Raihan Nugraha, S.H.

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo