Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: A
Menampilkan 61 – 75 dari total 166 istilah
Alokasi dana Desa Proposional (ADDP) adalah
Istilah Hukumbagian/komponen ADD yang dibagi secara proposional keseluruhan desa dengan memperhatikan faktor kemiskinan, keterjangkauan, kesehatan, pendidikan, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, partisipasi masyarakat dan jumlah unit komunitas desa.
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat (ADD) adalah
Istilah Hukumdana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan setelah dikurangi belanja pegawai untuk tahun berjalan, yang ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat (ADD) adalah
Istilah Hukumdana yang di alokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa yang bersumber dari bagian dana perimbangan setelah dikurangi belanja pegawai untuk tahun berjalan, yang ditujukan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat di desa
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah
Istilah Hukumdana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus
AMDAL
Istilah Hukumkajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
Amdal
Istilah Hukumkajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
Anak adalah
Istilah Hukumusia anak 0 (nol) sampai 18 (delapan belas) tahun danbelum menikah.
Anak adalah
Istilah Hukumseseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Anak Kerdil (stunting)
Istilah Hukumkondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah lima tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya.
Anak Korban Kekerasan
Istilah Hukumanak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
Anak korban kekerasan
Istilah Hukumseseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, penelantaran, yang diakibatkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau korporasi
Anak pelaku kekerasan
Istilah Hukumanak yang melakukan tindakan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi amupun seksual.
Anak Penyandang Disabilitas
Istilah HukumAnak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Anak Terlantar
Istilah HukumAnak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
Anak Usia Dini adalah
Istilah Hukumanak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dikelompokkan atas janin dalam kandungan sampai lahir, lahir sampai dengan usia 28 (dua puluh delapan) hari, usia 1 (satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan, dan usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun