Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: B
Menampilkan 1 – 15 dari total 165 istilah
B3
Istilah Hukumsetiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Badan adalah
Istilah Hukumsekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau Badan Usaha milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap
Badan adalah
Istilah Hukumsekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan adalah
Istilah Hukumsekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan adalah
Istilah Hukumsekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Badan Air
Istilah Hukumair yang terkumpul dalam suatu wadah bak alami maupun buatan yang mempunyai tabiat hidrologikal, wujud/fisik, kimiawi, dan hayati yang dapat dimanfaatkan untuk suatu/beberapa keperluan/ kegunaan, termasuk dalam pengertian ini cekungan air tanah, sungai, rawa dan danau.
Badan hukum
Istilah Hukumbadan hukum yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Istilah HukumPerangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Badan Layanan Umum Daerah adalah
Istilah Hukumsistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah
Istilah Hukumsistem yang diterapkan oleh Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan yang selanjutnya disingkat BPMPP adalah
Istilah Hukumsatuan kerja perangkat daerah di bidang pelayanan masyarakat termasuk pelayanan perizinan, nonperizinan dan penanaman modal
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah
Istilah Hukumwadah yang bersifat non struktural untuk penanggulangan bencana di Kabupaten Sukoharjo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP adalah
Istilah Hukumaparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah
Istilah Hukumlembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah
Istilah Hukumlembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.