Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: B
Menampilkan 46 – 60 dari total 165 istilah
Bangunan gedung untuk kepentingan umum
Istilah Hukumbangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
Bangunan gedung yaitu
Istilah Hukumwujud fisik hasil pekerjaan kuntruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tampat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus;
Bangunan gedung yaitu
Istilah Hukumwujud fisik hasil pekerjaan kuntruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tampat manusia melakukan kegiatan, baik untuk hunian atau tempat tinggal,kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus
Bangunan Umum dan Lingkungan adalah
Istilah Hukumsemua bangunan, tapak bangunan dan lingkungan luar bangunannya, baik yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Swasta maupun perorangan yang berfungsi selain sebagai rumah tinggal pribadi, yang didirikan, dikunjungi dan digunakan oleh masyarakat umum, termasuk penyandang cacat.
Bank
Istilah Hukumbadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentukkredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
Bank
Istilah Hukumbadan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentukkredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
Bank Persepsi
Istilah Hukumbank yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan pembayaran transaksi keuangan Pemerintah Daerah
Bankummaskin
Istilah Hukummembantu seseorang yang terkena masalah hukum secara cuma-cuma tanpa biaya sepeserpun sebagai bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan kepada siapapun yang berhak menerima bantuan hukum dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses dan pelayanan hukum yang adil tanpa pandang bulu.
Bantuan darurat bencana adalah
Istilah Hukumupaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
Bantuan Hukum adalah
Istilah Hukumjasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
Bantuan Pangan
Istilah Hukumbantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, dan kerjasama internasional
Bantuan sosial
Istilah Hukumupaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu dan bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Bantuan sosial
Istilah Hukumupaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas, agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya
Bantuan Sosial
Istilah Hukumupaya pemberian bantuan kepada penyandang disabilitas, agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya
Bantuan Sosial adalah
Istilah Hukumpemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial