Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: D
Menampilkan 16 – 30 dari total 127 istilah
Dampak lingkungan hidup
Istilah Hukumpengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
Dampak penting adalah
Istilah Hukumperubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Dana Cadangan
Istilah Hukumdana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Dana Cadangan
Istilah Hukumdana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran
Dana Cadangan
Istilah Hukumdana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran
Dana Cadangan adalah
Istilah Hukumdana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Dana Desa adalah
Istilah Hukumdana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
Dana representatif
Istilah Hukumdana yang diberikan kepada Direksi sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan Perumda Air Minum Tirta Makmur
Dana Talangan adalah
Istilah HukumAnggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dari Anggaran Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk pembelian gabah/beras petani, yang dipinjamkan tanpa bunga kepada LUEP lewat Pemerintah Kabupaten untuk menjaga stabilitas harga gabah/beras pada saat panen raya dan harus dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuaiketentuan yang berlaku.
Dana Talangan adalah
Istilah HukumAnggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi, dari Anggaran Dana Talangan Pengadaan Pangan untuk pembelian gabah/beras petani, yang dipinjamkan tanpa bunga kepada LUEP lewat Pemerintah Kabupaten untuk menjaga stabilitas harga gabah/beras pada saat panen raya dan harus dikembalikan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi sesuai ketentuan yang berlaku
DAS
Istilah Hukumsuatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, dan mengalirkannya air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daerah.
DAS
Istilah HukumDaerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan
Data Desa
Istilah Hukumgambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa
Data Induk
Istilah HukumData yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini untuk digunakan bersama
Data Kependudukan
Istilah Hukumdata perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.