Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: D
Menampilkan 61 – 75 dari total 127 istilah
Derajat Kecacatan adalah
Istilah HukumtIngkat berat ringannya kecacatan yang disandang seseorang.
Desa
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desa adalah
Istilah HukumKesatuan masyrakat Hukum yang memiliki batas - batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakay setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia.
Desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas-batas wilayah yang berwenanganuntuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat, berdasarkan asal-usul danadat istiadat setempat yang diakui dan dihormatidalam sistem Pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia
Desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yangmemiliki batas-batas wilayah yang berwenanguntuk mengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat, berdasarkan asal-usul danadat istiadat setempat yang diakui dan dihormatidalam sistem Pemerintahan Negara KesatuanRepublik Indonesia
desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desa adalah
Istilah Hukumkesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusanpemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsamasyarakathakasal-usul, dan/atauhaktradisional yang diakuidandihormatidalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa Berkembangan
Istilah HukumDesa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
Desa Maju
Istilah HukumDesa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
Desa Mandiri
Istilah HukumDesa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan
Desa Sangat Tertinggal
Istilah HukumDesa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
Desa Tertinggal
Istilah HukumDesa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya
Desinfektan
Istilah Hukumbahan kimia yang digunakan untuk mematikan bakteri, virus, jamur, dan membersihkan kotoran yang menempel pada suatu permukaan
Destinasi Pariwisata
Istilah HukumDaerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan