Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: D
Menampilkan 121 – 127 dari total 127 istilah
DPPKAD
Istilah Hukumperangkat daerah pada pemerintah daerah yangmempunyai tugas pokok melaksanakan urusanpemerintahan daerah berdasarkan asas otonomidan tugas pembantuan dibidang pendapatan,pengelolaan keuangan dan aset daerah.
DPS
Istilah HukumDaftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru
DTKS
Istilah Hukumdata induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosia
DTKS
Istilah Hukumdata induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial
Dunia Usaha
Istilah HukumSuatu lingkup yang didalamnya terdapat kegiatan produksi, distribusi dan upaya-upaya lain yang diarahkan pada pemuasan maksimal keinginan dan kebutuhan manusia, termasuk didalamnya usaha mikro, kecil, menengah dan besar
Dunia Usaha adalah
Istilah HukumUsaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
DURKP-Desa
Istilah Hukumdaftar yang merupakan usulan kegiatan pembangunan desa yang menggunakan dana yang sudah jelas sumbernya baik dari APBN, APBD (Provinsi, Kabupaten/Kota), APBDesa, Swadaya dan Kerjasama dengan Pihak ketiga.