Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: G
Menampilkan 1 – 15 dari total 51 istilah
Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan adalah
Istilah Hukumorganisasi formal petani yang dibentuk atas dasar pemanfaatan diantara kelompok-kelompok tani, yang bekerjasama untuk mengelola kegiatan agrobisnis yang lebih luas dan komersil
Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktanadalah
Istilah Hukumorganisasi formal petani yang dibentuk atas dasar pemanfaatan diantara kelompok-kelompok tani, yang bekerjasama untuk mengelola kegiatan agribisnis yang lebih luas dan komersil.
Gabungan perkumpulan petani pemakai air (GP3A) adalah
Istilah Hukumkelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekumder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi
Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Airyang selanjutnya disebut GP3A adalah
Istilah Hukumkelembagaan sejumlah P3A yang bersepakatbekerja sama memanfaatkan air irigasi danjaringan pada daerah layanan blok sekunder,gabungan beberapa blok sekunder, atau satudaerah irigasi
Gaji
Istilah Hukumpenerimaan gaji pokok, tunjangan istri/suami dan anak.
Gaji
Istilah Hukumimbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan
Gaji adalah
Istilah Hukumupah dasar yang bersumber dari pemerintah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Gaji pokok
Istilah Hukumgaji yang ditentukan dalam daftar skala gaji pegawai PERCADA.
Gangguan
Istilah Hukumsegala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus
Ganti Rugi adalah
Istilah Hukumpembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan karena adanya kerugian materiil yang diderita
GAP
Istilah HukumGender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat dengan GAP adalah instrumen untuk menganalisis isu gender dalam perencanaan, program, dan kegiatan yang bertujuan untuk mereformulasi tujuan, menetapkan rencana, menetapkan baseline, dan terakhir adalah untuk merumuskan indikator- indikator yang dapat mengatasi kesenjangan gender dalam akses, partisipasi, kendali/kontrol, dan manfaat
Garis Batas Jaringan Irigasi
Istilah Hukumtepi luar kaki tanggul untuk saluran bertanggul atau titik potong lereng tebing dengan garis galian untuk saluran galian, atau tepi luar saluran gendong untuk saluran tidak bertanggul.
Garis Sempadan
Istilah Hukumgaris batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan
Garis Sempadan
Istilah Hukumgaris pada kavling yang ditarik sejajar. batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran kaki tanggul, tepi danau, tepi mates air, tepi sungai pasang surut, tepi pantai, as jalan, tepiluar kapala jembatan dan sejajar tepi daerah manfaat jalan rel kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.
Garis sempadan
Istilah Hukumgaris batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, tepi tanggul, tepi danau, tepi mata air, as jalan, tepi luar kepala jembatan dan sejajar tepi daerah manfaat jalan rel kereta api yang merupakan batas tanah yang boleh dan tidak boleh didirikan bangunan/dilaksanakannya kegiatan.