Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: I
Menampilkan 91 – 99 dari total 99 istilah
Izin usaha alat dan mesin peternakan
Istilah Hukumizin yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan usaha di bidang pengadaan dan/atau pengedatan alat dan mesin peternakan
Izin Usaha Angkutan adalah
Istilah Hukumizin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk mendirikan usaha angkutan.
Izin usaha dan/atau kegiatan
Istilah Hukumizin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan
Izin usaha dan/atau kegiatan adalah
Istilah Hukumizin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/ataukegiatan
Izin Usaha Mikro dan Kecil
Istilah Hukumtanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar
Izin Usaha Peredaran Obat Hewan
Istilah Hukumizin usaha yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang berusaha di bidan peredaran obat hewan.
Izin Usaha Peternakan
Istilah Hukumzin yang wajib dimilik oleh Perusahaan Peternakan.
Izin usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah
Istilah Hukumlegalitas usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah diberikan pada KSPPS dan USPPS koperasi hanya melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diberikan pada KSPPS dan UPPS koperasi
Izin usaha simpan pinjam koperasi
Istilah Hukumlegalitas usaha simpan pinjam diberikan pada KSP dan USP koperasi hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam