Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: K
Menampilkan 286 – 300 dari total 363 istilah
Kompetensi Sosial Kultural
Istilah Hukumpengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan
Komunitas Kreatif
Istilah Hukumkumpulan individu baikformal maupun informal yang bersama-sama bergerakdalam usaha atau kegiatan kreatif.
Konservasi atau pelestarian adalah
Istilah Hukumberbagai upaya memelihara, mengembalikan dan meningkatkan wujud dan fisik suatu kawasan, situs, obyek, bangunan atau tempat dengan mempertahankan nilai historis dan budaya
Konservasi atau pelestarian adalah
Istilah Hukumberbagai upaya memelihara, mengembalikan dan meningkatkan wujud dan fisik suatu kawasan, situs, obyek, bangunan atau tempat dengan mempertahankan nilai historis dan budaya.
Konservasi sumber daya alam
Istilah Hukumpengelolaan sumberdaya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumberdaya alam yang terbaharu untuk menjamin kesinambungan ketersediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Istilah Hukumstrategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis
Konsultansi Konstruksi
Istilah Hukumlayanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan
Kontes adalah
Istilah Hukummetode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
Kontrak Kinerja
Istilah Hukumpernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM atau RUPS
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah
Istilah Hukumperjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Kontrasepsi adalah
Istilah Hukumobat/alat untuk mencegah terjadinya konsepsi (kehamilan) yang terdiri dari kontrasepsi yang mengandung hormonal (Pil, Suntik, dan Implan), kontrasepsi non hormonal (Intra Uterine Device, Kondom) dan kontrasepsi mantap (Metode Operasi Wanita, Metode Operasi Pria)
Koordinasi adalah
Istilah Hukumupaya mencapai suatu kesatuan sikap pandangan dan gerak langkah melalui kegiatan yang meliputi penentuan pembagian pekerjaan, hubungan kerja dan penyaluran tanggung jawab masing-masing unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan suatu tugas untuk menghindari adanya kesimpangsiuran dan atau tumpang tindih
Koordinasi adalah
Istilah Hukumusaha harmonisasi dan sinkronisasi tindakan- tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan
Koordinasi adalah
Istilah Hukumkegiatan yang meliputi pengaturan hubungan kerjasama dari beberapa instansi/pejabat yang mempunyai tugas dan wewenang yang saling berhubungan dengan tujuan untuk menghindarkan kesimpangsiuran dan duplikasi
Koordinator
Istilah HukumPNS yang diberikan tugas untuk membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pada unit kerjanya sesuai lingkup tugas dan fungsinya dan ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah