Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: K
Menampilkan 76 – 90 dari total 363 istilah
kecamatan
Istilah Hukumwilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
Kecamatan adalah
Istilah Hukumwilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
Kecamatan adalah
Istilah Hukumwilayah kerja Camat sebagaiPerangkat Daerah Kabupaten
Kecurangan/fraud
Istilah Hukumperbuatan yang dilakukan secara tidak jujur dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau mengakibatkan timbulnya kerugian dengan cara menipu, memperdaya atau cara-cara lainnya yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
Kedaluwarsa
Istilah Hukumsuatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Kedaulatan Pangan
Istilah Hukumhak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal
Kedinasan
Istilah Hukumaktivitas resmi Pejabat/Pegawai dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatannya
Kegiatan
Istilah Hukumbagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada UPTD Puskesmas sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Kegiatan
Istilah Hukumbagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat Daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatuProgram dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa
kegiatan
Istilah Hukumbagian dari program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat
Kegiatan
Istilah Hukumbagian dari Bidang yang dilaksanakan oleh desa dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Bidang dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasidari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dan bentuk barang/ jasa.
Kegiatan adalah
Istilah Hukumbagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa
Kegiatan BLUD UPTD Puskesmas
Istilah Hukumserangkaian aktivitas pembangunan yang dilaksanakan oleh UPTD Puskesmas untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program
Kegiatan pencegahan bencana adalah
Istilah Hukumserangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana.
Kegiatan pengawasan lainnya, adalah
Istilah Hukumkegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi pengawasan, pendidikan dan pelatihan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, pemaparan hasil pengawasan, pemutakhiran data hasil pengawasan dan gelar pengawasan.