Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: K
Menampilkan 106 – 120 dari total 363 istilah
Kekerasan Ekonomi
Istilah Hukumsetiap perbuatan yang menelantarkan anggota keluarga dalam bentuk tidak memberikan kehidupan perawatan atau pemeliharaan secara layak
Kekerasan Fisik
Istilah Hukumsetiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian
Kekerasan Psikis
Istilah Hukumsetiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Kekerasan Seksual
Istilah Hukumsetiap perbuatan yang berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan tidak wajar atau tidak disukai,pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu
Kekerasan Terhadap Anak
Istilah Hukumsetiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
Kekerasan terhadap anak
Istilah Hukumsetiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya keksengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan/atau penelantaraan, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Kekerasan terhadap perempuan
Istilah Hukumsetiap tindakan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, psikis, atau seksual termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik atau pribadi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan dalam situasi darurat dan kondisi khusus, dan kekerasan dalam ketenagakerjaan
Kelas Air
Istilah Hukumperingkat kualitas air yang dinilai masih layak untuk dimanfaatkan bagi peruntukan tertentu
Kelas Jabatan adalah
Istilah Hukumtingkatan jabatan berdasarkan batas-batas nilai jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kelas pasar adalah
Istilah Hukumklarifikasi pasar berdasarkan tingkat keramaian pasar, kondisi wilayah, serta perkembangan perekonomian setempat.
Kelembagaan Kepariwisataa
Istilah Hukumkesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan, guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
Kelembagaan Kepariwisataa
Istilah Hukumkesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan, guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan
Kelengkapan pakaian dinas adalah
Istilah Hukumkelengkapan pakaian yang digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaus kaki dan sepatu beserta atributnya.
Kelompok Belajar
Istilah HukumSatuan PNF yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, ketrampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah
Istilah Hukumsalah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.