Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: K
Menampilkan 121 – 135 dari total 363 istilah
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumkelompok Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Kelompok jabatan fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yangdibutuhkan oleh Sekretariat Daerah untuk melaksanakan tugasfungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahlian.
Kelompok jabatan fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dankeahlian
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahliannya
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh RSUD untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahliannya
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh Kantor Kesbangpol, untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahliannya.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh Badan PenanggulanganBencana Daerah, untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahliannya.
Kelompok Masyarakat
Istilah Hukumsekelompok anggota masyarakat yang dengan kesadaran dan keinginan sendiri bergabung untuk menjalankan sebuah kegiatan bersama
Kelompok Masyarakat adalah
Istilah Hukumsekelompok anggota masyarakat yang dengan kesadaran dan keinginan sendiri bergabung untuk menjalankan sebuah kegiatan bersama.
Kelompok Tani
Istilah Hukumkumpulan petani yangmempunyai kesamaan kepentingan dalammemanfaatkan sumber daya pertanian untukbekerja sama meningkatkan produktifitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya dalammengusahakan lahan usaha tani dan secarabersama pada satu hamparan atau kawasan yangdikukuhkan oleh Bupati atau pejabat yangditunjuk.
Kelompok tani adalah
Istilah Hukumkumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian untuk bekerja sama meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani secara bersama pada satu hamparan atau kawasan yang dikukuhkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Kelompok tani adalah
Istilah Hukumkumpulan petani yang tumbuh berdasarkan keakraban dan keserasian serta kesamaan kepentingan para petani dalam memanfaatkan sumber daya pertanian yang mereka kuasai dan berkeinginan untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya.
Kelompok tani adalah
Istilah Hukumkumpulan petani yang tumbuh berdasarkan keakraban dan keserasian serta kesamaan kepentingan para petani dalam memanfaatkan sumber daya pertanian yang mereka kuasai dan berkeinginan untuk bekerjasama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya
Kelompok Tani adalah
Istilah Hukumkumpulan petani yang mempunyai kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya pertanian untuk bekerja sama meningkatkan produktifitas usaha tani dan kesejahteraan anggotanya dalam mengusahakan lahan usaha tani dan secara bersama pada satu hamparan atau kawasan yang dikukuhkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Keluaran
Istilah Hukumbarang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan