Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: P
Menampilkan 1 – 15 dari total 916 istilah
P3A
Istilah Hukumkelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi
P3A
Istilah Hukumkelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi
PA
Istilah Hukumpejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran perangkat Daerah
PA
Istilah Hukumpejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
Pabrik Rokok adalah
Istilah Hukumpabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Pabrik rokok legal
Istilah Hukumpabrik rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
Padat Karya Tunai
Istilah Hukumkegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Padat Karya Tunai
Istilah Hukumkegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat
Pagar adalah
Istilah Hukumbatas fisik antar bangunan atau tanah pekarangan, biasanya pagar ini berupa tembok (pagar mati) atau bentuk non fisik lainnya yang memiliki fungsi sama dengan pagar atau atau pembatas non fisik
Pagar adalah
Istilah Hukumbatas fisik antar bangunan atau tanah pekarangan, biasanya pagar ini berupa tembok (pagar mati) atau bentuk non fisik lainnya yang memiliki fungsi sama dengan pagar atau atau pembatas non fisik;
paguyuban adalah
Istilah Hukumperkumpulan yang didirikan oleh penghuni RUSUNAWA yang seide dengan tujuan tercapainya hubungan yang harmonis
Pajak Air Tanah adalah
Istilah Hukumpajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah
Istilah Hukumpajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah
Istilah Hukumpajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah
Istilah Hukumpajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan