Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: P
Menampilkan 256 – 270 dari total 916 istilah
Pemeriksaan/audit reguler adalah
Istilah Hukumkegiatan pemeriksaan/audit yang dilakukan secara teratur, terprogram, terjadwal yang tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Pemerintah Daerah adalah
Istilah HukumBupati dan Perangkat Daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah
Pemerintah Daerah adalah
Istilah HukumBupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah daerah
Pemerintah Daerah adalah
Istilah HukumBupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah adalah
Istilah HukumBupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Daerah adalah
Istilah HukumBupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah Desa adalah
Istilah HukumKepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
Pemerintah Desa adalah
Istilah HukumKepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggarapemerintahan desa.
Pemerintah Desa adalah
Istilah HukumKepala Desa dan Perangkat Desasebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pemerintah Desa adalah
Istilah HukumKepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa
Pemerintah Desa adalah
Istilah HukumKepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pemerintah Pusat adalah
Istilah HukumPresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Istilah HukumPresiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan Desa
Istilah Hukumpenyelenggaraan urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempatdalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia
Pemerintahan Desa adalah
Istilah Hukumpenyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.