Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: P
Menampilkan 376 – 390 dari total 916 istilah
Pendidikan dasar adalah
Istilah HukumJenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat
Pendidikan Formal
Istilah Hukumjalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Pendidikan formal
Istilah Hukumjalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Pendidikan formal adalah
Istilah Hukumjalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah
Pendidikan informal
Istilah Hukumjalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Pendidikan menengah
Istilah Hukumjenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk SekolahMenengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
Pendidikan menengah adalah
Istilah Hukumjenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat
Pendidikan nonformal
Istilah Hukumjalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
Istilah Hukumproses atau cara mendirikan satuan pendidikan Non Formal sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan
Pendirian Satuan PNF
Istilah Hukumproses atau cara mendirikan Satuan PNF sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Penduduk
Istilah HukumWarga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Penduduk adalah
Istilah HukumWarga Negara Indonesia dan Warga Negara Asingyang bertempat tinggal di Kabupaten Sukoharjo.
Penduduk miskin adalah
Istilah Hukumpenduduk Daerah yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri Sosial yang bukan TNI/Polri, ASN, pensiunan, Perangkat Desa beserta keluarganya yang tercantum dalam satu kartu keluarga
Penduduk Rentan Adminduk
Istilah Hukumpenduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam dan bencana sosial.
Penelantaran anak
Istilah Hukumtindakan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spiritual