Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: R
Menampilkan 181 – 195 dari total 203 istilah
Ruang Terbuka Hijau
Istilah Hukumarea memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam
Ruang Terbuka Hijau adalah
Istilah Hukumarea memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam
Ruang Terbuka Hijau adalah
Istilah Hukumarea memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam;
Ruangan kantor adalah
Istilah Hukumruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah
Istilah Hukumembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah
Istilah Hukumlembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RTadalah
Istilah Hukumlembaga yang dibentuk melaluimusyawarah masyarakat setempat dalam rangkapelayanan pemerintahan dan kemasyarakatanyang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah
Istilah Hukumbagian dari wilayah kerja Kelurahan dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah
Istilah Hukumlembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RWadalah
Istilah Hukumbagian dari wilayah kerja PemerintahDesa dan merupakan lembaga yang dibentukmelalui musyawarah pengurus RT di wilayahkerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
Rumah Aman (shelter)
Istilah Hukumtempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
Rumah Negara
Istilah Hukumbangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah.
Rumah Sakit adalah
Istilah Hukuminstitusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat
Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah
Istilah HukumRumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sukoharjo yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
Rumah Susun adalah
Istilah Hukumbangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama