Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Istilah Huruf: R
Menampilkan 46 – 60 dari total 203 istilah
Reklame adalah
Istilah Hukumbenda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu
Reklame adalah
Istilah Hukumbenda, alat,perbuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memuji suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah
Reklame adalah
Istilah Hukumbenda, alat perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Reklame adalah
Istilah Hukumbenda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau Badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Reklame bersinar adalah
Istilah Hukumreklame yang membuat tulisan / gambar dibentuk dari lampu pijar / alat penyinar lainnya yang memberikan sinar pada malam hari.
Reklame Insidentil
Istilah Hukumreklame yang diselenggarakan untuk masa tertentu dengan bahan pembuatan dan dalam rentang waktu yang singkat.
Reklame kain
Istilah Hukumreklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
Reklame Konstruksi adalah
Istilah Hukumreklame yang dipasang pada bangunan sarana maupun prasarana yang semata-mata digunakan untuk pemasangan reklame.
Reklame LED
Istilah Hukumreklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan yang bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik
Reklame Non Konstruksi adalah
Istilah Hukumreklame yang dipasang melekat pada bangunan tanpa membangun sarana maupun prasarana yang semata-mata untuk pemasangan reklame.
Reklame Tetap Terbatas
Istilah Hukumreklame jenis papan/billboard/megatron yang diselenggarakan dengan menggunakan kontruksi dengan kriteria tertentu dan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
Rekomendasi adalah
Istilah Hukumnaskah dinas dari pejabat yang berwenang berisi keterangan atau catatan tentang sesuatu hal yang dapat dijadikan bahan pertimbangan kedinasan.
Rekomendasi teknis
Istilah Hukumpersyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah
Rekomendasi teknis adalah
Istilah Hukumpernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa dokumen rencana teknis telah memenuhi persyaratan teknis
Rekomendasi UKL-UPL adalah
Istilah Hukumsurat persetujuan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.