Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 1861 – 1875 dari total 3.188 istilah
Pengawasan
Istilah Hukumpengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Pengawasan
Istilah Hukumupaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan realisasi Penanaman Modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan Fasilitas Penanaman Modal, sejak diberikannya Perizinan dan/atau Perizinan Berusaha
Pengawasan adalah
Istilah Hukumseluruh proses kegiatan penilaian terhadap obyek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi obyek pengawasan dan/atau kegiatan tersebut telah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Pengawasan adalah
Istilah Hukumseluruh proses kegiatan penilaian terhadap obyek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi obyek pengawasan dan atau kegiatan tersebut telah sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Pengawasan adalah
Istilah Hukumproses kegiatan yang ditujukan untukmenjamin agar Pemerintah Desa berjalan secara efisien danefektif sesuai dengan rencana dan ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah
Istilah Hukumproses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Inspektorat.
Pengawasan Berkelanjutan
Istilah Hukumseluruh proses kegiatan yang dilakukan oleh pihak yang independen, dalam hal ini Inspektorat Daerah, untuk memberikan keyakinan yang memadai sebagai alat yang dapat memberikan peringatan dini yang dilakukan secara berkelanjutan.
Pengawasan Intern
Istilah Hukumseluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik
Pengawasan Intern adalah
Istilah Hukumseluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasidalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Pengawasan Intern Berbasis Risiko
Istilah Hukummetodologi yang menghubungkan pengawasan intern dengan kerangka kerja manajemen risiko suatu organisasi.
Pengawasan penataan ruang
Istilah Hukumupaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan.
Pengawasan penataan ruang adalah
Istilah Hukumupaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengawasan penataan ruang adalah
Istilah Hukumupaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah
Istilah Hukumusaha, tindakan, dan kegiatan yang ditunjukkan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan
Pengeboran air tanah
Istilah Hukumkegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan atau imbuhan air tanah