Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 2326 – 2340 dari total 3.188 istilah
Pupuk Bersubsidi adalah
Istilah Hukumpupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan ditingkat penyalur resmi Lini IV.
Pupuk Bersubsidi adalah
Istilah Hukumpupuk yang pengadaandan penyalurannya ditataniagakan dengan HargaEceran Tertinggi yang ditetapkan ditingkatpengecer resmi atau kelompok tani
Pupuk Bersubsidi adalah
Istilah Hukumpupuk yang pengadaan dan penyalurannya ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan di tingkat pengecer resmi atau kelompok tani.
Pupuk Organik adalah
Istilah Hukumpupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah.
PUS
Istilah Hukumpasangan suami istri yang terkait dalam perkawinan yang sah, yang istrinya berumur antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) tahun dan secara operasional termasuk pula pasangan suami istri yang istrinya berumur kurang dari 15 (lima belas) tahun dan telah haid atau istri berumur lebih dari 50 (lima puluh) tahun tetapi masih haid
Pusat Data
Istilah Hukumfasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya di singkat Puskesmas adalah
Istilah HukumUnit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang melaksanakan upaya kesehatan kepada kepada masyarakat baik untuk peningkatan. pencegahan, pengobatan maupun pemulihan kesehatan
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adala
Istilah Hukumunit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan termasuk pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di suatu wilayah kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
Istilah Hukumunit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan termasuk pelayanan rawat jalandan/atau rawat inap di suatu wilayah kerja.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
Istilah Hukumfasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif diwilayah kerjanya
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
Istilah HukumFasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah
Istilah Hukuminstansi kesehatan daerah yang mempunyai pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap.
Puskesmas keliling adalah
Istilah Hukumpelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya dilokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada.
Puskesmas Keliling adalah
Istilah Hukumpelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada.
Puskesmas Keliling adalah
Istilah Hukumpelayanan kesehatan oleh Puskesmas dengan mempergunakan kendaraan roda 4 (empat), kendaraan roda 2 (dua) atau transportasi lainnya di lokasi yang jauh dari sarana pelayanan yang ada