Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 3106 – 3120 dari total 3.188 istilah
Usaha desa
Istilah Hukumjenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdangangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat.
Usaha di bidang peternakan
Istilah Hukumkegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
Usaha Diskotik
Istilah Hukumusaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi rekaman lagu dan/atau musik serta cahaya lampu
Usaha Hiburan Malam
Istilah Hukumusaha yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan melantai diiringi musik dan cahaya lampu dengan atau tanpa pramuria, antara lain berupa kelab malam, diskotik, pub, lounge dan/atau sejenisnya
Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
Istilah Hukumusaha penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan
Usaha Karaoke
Istilah Hukumusaha yang menyediakan tempat dan fasilitas menyanyi dengan atau tanpa pemandu lagu
Usaha Kecil
Istilah Hukumusaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang memiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah dan Usaha Besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Kecil adalah
Istilah Hukumusaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Usaha Kelab Malam
Istilah Hukumusaha hiburan malam yang menyediakan tempat dan fasilitas bersantai dan/atau melantai dengan diiringi musik hidup dan cahaya lampu, serta menyediakan pemandu dansa.
Usaha Koperasi
Istilah HukumUsaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota Koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang Kehidupan Masyarakat.
Usaha Kreatif
Istilah Hukumusaha yang berdasarkanpenciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir darikreativitas sumber daya manusia melalui pemanfaatanilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.
Usaha Lounge
Istilah Hukumusaha hiburan malam yang menyediakan sarana untuk dipergunakan sebagai tempat duduk-duduk sambil menikmati musik
Usaha Mikro
Istilah Hukumusaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Usaha Mikro adalah
Istilah Hukumusaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut UPJA adalah
Istilah Hukumsuatu lembaga ekonomi perdesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian untuk mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompoktani maupun gapoktan