Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 691 – 705 dari total 3.188 istilah
IUI
Istilah Hukumizin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri
IUJK
Istilah HukumIzin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
IUJK
Istilah Hukumizin yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi.
IUJK
Istilah Hukumizin yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi.
IUMK
Istilah Hukumtanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar.
iuran adalah
Istilah Hukumpemunutan jumlah uang yang harus dibayar secara rutin oleh setiap penghuni yang berdomisili di RUSUNAWA
IUTM
Istilah Hukumizin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
Izin adalah
Istilah Hukumdokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan perundang-undangan lainnya yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah atau diperbolehkannya orang atau badan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu.
Izin Lingkungan
Istilah Hukumizin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan
Izin Lingkungan adalah
Istilah Hukumizin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah
Istilah Hukumizin yang diberikan Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang mendirikan, merubah dan atau merobohkan suatu bangunan yang dimaksudkan agar disain, pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku, sesuai dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah
Istilah Hukumperizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis
Izin pemakaian air tanah
Istilah Hukumizin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah
Izin Reklame adalah
Istilah Hukumizin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemasangan reklame.
Izin Tinggal Terbatas
Istilah Hukumizin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.