Glosarium Hukum Sukoharjo
Pahami arti dan definisi istilah teknis perundang-undangan serta konsep tata kelola pemerintahan dengan mudah, akurat, dan interaktif.
Tanya Asisten Bot
Penjelasan interaktif instan seperti berdialog dengan asisten
3.188+ Istilah Resmi
Database terverifikasi dari perundang-undangan dan tata hukum
Indeks Alfabetik A - Z
Cari istilah berdasarkan abjad dengan navigasi praktis
Asisten Glosarium JDIH
AI Legal HelperKetik istilah apa pun untuk mendapatkan penjelasan arti seketika
Saya dapat membantu Anda mencari definisi resmi istilah-istilah hukum daerah dan nasional dari koleksi 3.188 istilah yang tersedia.
Navigasi Huruf (A – Z)
Saring istilah berdasarkan huruf awal kata
Katalog Lengkap Glosarium
Menampilkan 916 – 930 dari total 3.188 istilah
Kelembagaan Kepariwisataa
Istilah Hukumkesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan, guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan
Kelembagaan Kepariwisataa
Istilah Hukumkesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi pemerintah daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan, guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
Kelengkapan pakaian dinas adalah
Istilah Hukumkelengkapan pakaian yang digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaus kaki dan sepatu beserta atributnya.
Kelompok Belajar
Istilah HukumSatuan PNF yang terdiri atas sekumpulan warga masyarakat yang saling membelajarkan dan berbagi pengalaman, ketrampilan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan mutu dan taraf kehidupannya.
Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah
Istilah Hukumsalah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal dan informal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 3 (tiga) dan 4 (empat) tahun.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh RSUD untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahliannya
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumkelompok Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Kelompok jabatan fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yangdibutuhkan oleh Sekretariat Daerah untuk melaksanakan tugasfungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahlian.
Kelompok jabatan fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dankeahlian
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahliannya
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh Kantor Kesbangpol, untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahliannya.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah
Istilah Hukumtenaga-tenaga fungsional yang dibutuhkan oleh Badan PenanggulanganBencana Daerah, untuk melaksanakan tugas fungsional tertentu sesuai bidang ketrampilan dan keahliannya.
Kelompok Masyarakat
Istilah Hukumsekelompok anggota masyarakat yang dengan kesadaran dan keinginan sendiri bergabung untuk menjalankan sebuah kegiatan bersama
Kelompok Masyarakat adalah
Istilah Hukumsekelompok anggota masyarakat yang dengan kesadaran dan keinginan sendiri bergabung untuk menjalankan sebuah kegiatan bersama.
Kelompok Tani
Istilah Hukumkumpulan petani yangmempunyai kesamaan kepentingan dalammemanfaatkan sumber daya pertanian untukbekerja sama meningkatkan produktifitas usahatani dan kesejahteraan anggotanya dalammengusahakan lahan usaha tani dan secarabersama pada satu hamparan atau kawasan yangdikukuhkan oleh Bupati atau pejabat yangditunjuk.