Apabila korban tidak puas atas vonis hakim dan jaksa tidak melakukan banding atau upaya hukum lainnya, apakah terdapat upaya hukum lanjutan atau tidak?
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 20 UU 20/2025, disebutkan bahwa:
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Merujuk pada ketentuan tersebut, diketahui bahwa proses upaya hukum bukan merupakan hak untuk korban. Posisi korban dalam UU 20/2025 tetap digantikan oleh penuntut umum. Jadi, meskipun UU 20/2025 telah memperluas banyak pengaturan terkait hak korban, ruang lingkup upaya hukum terhadap putusan, tetap tidak diserahkan pada korban.
Konsekuensinya, apabila tenggat waktu pengajuan banding sepanjang 7 hari lewat tanpa diajukan oleh terdakwa atau penuntut umum, maka putusan secara otomatis akan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Melihat tertutupnya upaya hukum bagi korban yang tidak puas. Terdapat beberapa pilihan hukum yang dapat dipilih untuk tetap mengusahakan keadilan bagi korban.
Pada sisi peraturan perundang-undangan, terdapat celah untuk mengajukan restitusi dan kompensasi secara terpisah. Selain diatur dalam UU 20/2025, ketentuan restitusi dan kompensasi juga dapat ditemukan dalam UU 3/2026 yang lebih lanjut mengatur mengenai pengajuan restitusi dan kompensasi.
Masih dari sisi peraturan perundang-undangan, terdapat ketentuan dalam Pasal 189-Pasal 192 UU 20/2025 mengenai penggabungan gugatan. Melalui ketentuan ini, korban dapat melakukan gugatan perdata terhadap pelaku tindak pidana, yang berdiri sendiri dan tidak terikat dengan upaya dalam hukum pidana.
Adapun di sisi lain, terdapat beberapa cara lain yang dapat dilakukan. Pertama, perlu melakukan koordinasi kepada instansi kejaksaan sebelum tenggat waktu pengajuan upaya hukum habis. Kedua, melapor kepada pengawas internal maupun eksternal baik kepada Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, apabila disinyalir ada kemungkinan pelanggaran etik.