Keragaman
sistem hukum di berbagai negara membuat upaya harmonisasi aturan alternatif
penyelesaian sengketa (APS) menjadi tantangan tersendiri.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan globalisasi perdagangan, mekanisme alternatif penyelesaian sengketa (APS) atau alternative dispute resolution (ADR) semakin menunjukkan relevansinya dalam praktik bisnis, baik di tingkat nasional maupun internasional.Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Irna Nurhayati, menuturkan bahwa dalam penyelesaian sengketa bisnis, tidak bisa dilepaskan dari rezim hukum internasional yang berlaku, khususnya dalam konteks pelaksanaan putusan arbitrase internasional.“Pelaksanaan putusan arbitrase internasional telah diatur dalam Konvensi New York 1958, dan Indonesia juga sudah menjadi bagian dari konvensi ini sejak diratifikasi melalui Keputusan Presiden pada tahun 1981,” ujarnya dalam Kuliah Umum Magister Fakultas Hukum UKSW via Zoom, Kamis (3/7) malam.Irna juga menyinggung keberadaan Washington Convention yang secara khusus mengatur penyelesaian sengketa terkait investasi internasional. Indonesia juga telah meratifikasi konvensi tersebut, yang menandakan komitmen terhadap penyelesaian sengketa investasi melalui mekanisme internasional yang terstruktur.Namun, Wanita pemegang sertifikat Arbiter ini menekankan bahwa keragaman sistem hukum di berbagai negara membuat upaya harmonisasi aturan APS menjadi tantangan tersendiri.“Harmonisasi dan unifikasi hukum itu sulit diwujudkan secara penuh, tetapi setidaknya ada upaya untuk menyamakan kerangka kerja melalui model-model dari lembaga internasional seperti UNCITRAL,” jelasnya.UNCITRAL (United Nations Commission on International Trade Law) sendiri telah menerbitkan model law untuk arbitrase internasional serta technical notes untuk mekanisme penyelesaian sengketa secara daring atau online dispute resolution (ODR), sebagai respons terhadap era digital.
Di tengah meningkatnya transaksi perdagangan elektronik (e-commerce), Irna juga menyoroti pentingnya pengembangan mekanisme ODR sebagai solusi adaptif dalam menghadapi sengketa bisnis digital.“UNCITRAL sudah mengembangkan panduan teknis untuk ODR, sebagai upaya menjawab kompleksitas transaksi daring yang kini makin berkembang,” ujarnya.Selain itu, Irna mengungkapkan bahwa APS secara umum didefinisikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigation). "Mengapa disebut alternatif? Karena memang tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik tanpa melalui proses pengadilan," jelasnya.Definisi tersebut juga tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyebutkan bahwa APS mencakup prosedur seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, konsultasi, penilaian ahli, hingga arbitrase, dan semuanya didasarkan pada kesepakatan para pihak.
Dalam praktik bisnis, para pelaku usaha kerap mencantumkan klausul penyelesaian sengketa dalam kontrak kerja sama mereka, sebagai bentuk antisipasi atas kemungkinan terjadinya konflik hukum. Menariknya, Irna menyebutkan bahwa tren di kalangan pelaku bisnis global, khususnya di Amerika Serikat, menunjukkan bahwa sekitar 80 persen penyelesaian sengketa dilakukan melalui ADR atau EDR (external dispute resolution) ketimbang litigasi di pengadilan.“Angka ini bahkan diperkirakan terus meningkat sejak awal 2000-an,” ungkapnya.Lalu, apa yang membuat para pelaku bisnis lebih memilih ADR? Menurut Irna, setidaknya ada tiga alasan utama, yakni kerahasiaan (confidentiality), keahlian pihak ketiga (expertise), dan efisiensi waktu serta biaya.“Dalam APS, proses penyelesaian biasanya berlangsung tertutup, hanya dihadiri oleh para pihak yang bersengketa dan, jika ada, pihak ketiga yang independen seperti mediator atau arbiter. Tidak seperti pengadilan yang sifatnya terbuka untuk umum,” jelas Irna.Alasan kedua adalah kehadiran ahli yang relevan. “Para arbiter, mediator, atau konsiliator biasanya dipilih berdasarkan keahlian dan pengalaman mereka di bidang yang disengketakan. Misalnya, dalam sengketa konstruksi, arbiter yang dipilih umumnya juga adalah profesional dari sektor konstruksi,” katanya.
Yang terakhir, penyelesaian sengketa melalui APS dinilai lebih efisien, baik dari segi waktu maupun biaya. Mekanisme seperti ini mencegah berlarut-larutnya proses hukum sebagaimana kerap terjadi dalam litigasi konvensional.“Dalam UU Arbitrase dan APS sudah diatur time frame tertentu untuk menyelesaikan sengketa, misalnya dalam mediasi ada ketentuan waktu untuk mencapai kesepakatan dan dituangkan dalam perjanjian perdamaian,” imbuh Irna.Lebih jauh, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme APS bagi pelaku usaha, pembuat kebijakan, dan kalangan akademisi. Menurutnya, kemampuan memilih forum penyelesaian sengketa yang tepat akan sangat menentukan hasil akhir yang adil, cepat, dan efisien bagi para pihak.