Menurut ketentuan Pasal 1 angka 15 UU LLAJ, yang dimaksud parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tida bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya
Selain itu terdapat juga definisi jasa parkir pada Pasal 1 angka 48 UU 1/2022, yang menyatakan bahwa jasa penydiaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
Namun, yang dimaksud jasa parkir di sini merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (“PBJT”),[1] yaitu pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumen barang dan/atau jasa tertentu.[2]
Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) menyatakan bahwa sebelum tarif parkir dikenal dengan istilah retribusi parkir. Adapun yang dimaksud dengan retribusi daerah atau retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[3]
Jenis retibusi menurut Pasal 87 ayat (1) UU 1/2022 terdiri atas:
- retribusi jasa umum;
- retribusi jasa usaha; dan
- retribusi perizinan tertentu.
Salah satu jenis pelayanan yang merupakan objek retribusi jasa umum adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum.[4] Selain itu, terdapat juga penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang merupakan salah satu jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha.[5]
Anda tidak menjelaskan secara detail kepada kami di mana lokasi penyediaan pelayanan parkir tersebut diselenggarakan. Apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu tepi jalan umum, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa umum. Sedangkan apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial seperti yang kami jelaskan di atas, maka retribusi parkir tersebut termasuk dalam jenis retribusi jasa usaha.
Besaran retribusi yang terutang sendiri dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.[6]
Tarif retribusi ini merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi terutang.[7] Tarif retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi.[8]
Kemudian penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.[9] Oleh karena itu, menurut hemat kami tarif parkir ini ditetukan oleh peraturan masing-masing daerah.