Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Bedanya Pekerja Harian Lepas dan Pekerja Bulanan

05 October 2026 Berita Sukoharjo
Bedanya Pekerja Harian Lepas dan Pekerja Bulanan
05 October 2026 Artikel Indonesia

Dua Macam Perjanjian Kerja

Pada dasarnya, perjanjian kerja yang mendasari pekerja dibedakan menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

Pekerja harian dan pekerja bulanan terikat dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja, yang dapat berupa PKWT atau PKWTT. Untuk itu, kami akan membahasnya satu per satu.

Pekerja Harian


Definisi pegawai harian lepas atau pekerja harian lepas adalah pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan pada kehadirannya secara harian.

Lebih lanjut, dasar hukum pekerja harian lepas atau pegawai harian lepas diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PP 35/2021 yang berbunyi:

PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja harian dengan PKWT, dalam bentuk perjanjian kerja harian yang dibuat secara tertulis, yang dapat dibuat secara kolektif dan minimal memuat:

  1. nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
  2. nama/alamat pekerja;
  3. jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
  4. besarnya upah.

Patut diperhatikan, pekerja dengan perjanjian kerja harian tersebut hanya dapat dipekerjakan kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Jika pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT.

Selain itu, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja harian lepas, termasuk hak atas program jaminan sosial. Salah satu hak pekerja harian lepas adalah upah atau gaji.

Menurut hemat kami, gaji pekerja harian lepas, ketentuan upah sebulannya (meski dibayarkan per hari), hitungannya tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Sebab, Pasal 23 ayat (3) PP Pengupahan menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Jika upah ditetapkan secara harian, maka perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut.

  1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.
  2. Bagi perusahaan dengan sistem kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

Pekerja Bulanan

Pada dasarnya di dalam UU Ketenagakerjaan maupun Perppu Cipta Kerja tidak dikenal istilah pekerja bulanan. Untuk itu, kami asumsikan bahwa ‘pekerja bulanan’ adalah status karyawan yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran (umumnya bulanan kecuali tunjangan-tunjangan dan perangsang lainnya yang tergantung jumlah hari kerjanya/jam kerja karyawan yang bersangkutan).

Adapun, perhitungan upah dan pembayaran pekerja bulanan diatur dalam PP Pengupahan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa yang disebut sebagai pekerja bulanan adalah yang mendapat besaran upah yang tetap dalam suatu periode pembayaran (umumnya bulanan), berbeda dengan pekerja harian yang besaran upahnya tergantung pada kehadiran.

Selain itu, berbeda dengan pekerja harian yang perjanjian kerjanya adalah PKWT, pekerja bulanan dalam praktik dan secara normatif dapat dipekerjakan baik berdasarkan PKWT maupun PKWTT.

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo