Penarikan
atau penyitaan kendaraan bermotor karena menunggak atau gagal pembayaran
cicilan merupakan tindakan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang sering
terjadi di masyarakat. Penyitaan tersebut sering menjadi perdebatan karena
masyarakat atau nasabah merasa terindimidasi, bahkan mendapat tindak kekerasan
dari debt collector atau penagih.
Perlu
diketahui, penyitaan kendaraan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas kredit
perusahaan pembiayaan. Meski demikian, penyitaan tersebut harus dilakukan
dengan prosedur yang benar dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Untuk
mengetahui aturan dan prosedur penyitaan kendaraan tersebut, harus memahami
terlebih dulu Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. UU
tersebut menerangkan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sedangkan,
jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud
maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan
Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dalam
perjanjian fidusia setidaknya terdapat dua pihak, yaitu pemberi fidusia adalah
orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan
fidusia dapat disebut debitor. Pihak kedua, penerima fidusia adalah orang
perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin
dengan jaminan fidusia, kreditor.
UU
Jaminan Fidusia mengatur eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Saat debitur atau pemberi fidusia cidera janji maka eksekusi terhadap benda
yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan eksekutorial oleh
penerima fidusia, penjualan benda jaminan atas kekuasaan penerima fidusia,
penjualan bawah tangan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia
jika dapat memperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Pelaksanaan
penjualan dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara
tertulis oleh pemberi atau penerima fidusia kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dua surat kabar di daerah bersangkutan.
UU tersebut juga menyatakan Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi
terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan
dengan ketentuan maka batal demi hukum.
Selain
UU Jaminan Fidusia, terdapat Peraturan Menteri Keuangan No.130 Tahun 2012
tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan
Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan
Fidusia.
Aturan
ini menjadi penting karena perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan
fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Pendaftaran tersebut paling lama 30
hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen. Ketentuan
wajib pendaftaran tersebut juga terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 29 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.
“Perusahaan
Pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan
bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat
jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan,” kutip Pasal 23
POJK 29/2014.
Terdapat
juga Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menginterpretasikan bahwa
wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Putusan ini juga
menetapkan bahwa objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah
memiliki sertifikat jaminan. Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati
terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para
pihak, penerima dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat
kesepakatan maka, pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan.
Untuk
diketahui, Kementerian Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono, menyatakan permasalahan
pembiayaan leasing merupakan sengketa konsumen yang paling
dominan terjadi. Data Direktorat Pemberdayaan Konsumen menunjukkan sebanyak
1.354 kasus pembiayaan leasing terjadi dalam kurun tiga tahun
terakhir (2017-2019), dengan rincian tahun 2017 sebanyak 366 kasus, tahun 2018
sebanyak 571 kasus, dan tahun 2019 sebanyak 417 kasus.
“Untuk
itu, permasalahan pembiayaan leasing perlu diangkat agar
konsumen semakin sadar dan memahami hak dan kewajibannya,” kata Veri beberapa
waktu lalu.
Ketentuan
Penagihan dengan Debt Collector
Berdasarkan
ketentuan Pasal 49 POJK
Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi
Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan
Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.
Selain
harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt
Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut
memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, Debt Collector wajib memiliki
sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan
Pembiayaan Indonesia.
Petugas penyita benda kendaraan harus pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya (outsource) dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Saat penyitaan juga harus dilengkaapi sertifikat jaminan fidusia serta proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.