Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Bolehkah Menaikkan Jam Kerja karena Upah Minimum Naik?

15 May 2026 Berita Sukoharjo
Bolehkah Menaikkan Jam Kerja karena Upah Minimum Naik?
15 May 2026 Artikel Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum Bahasa Indonesia

Tanggung Jawab Pekerja Outsourcing

Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan outsourcing terbaru, yang terdapat dalam Permenaker 7/2026 tentang pekerjaan alih daya. Peraturan ini mengatur lebih lanjut mengenai outsourcing dari UU Ketenagakerjaan dan perubahannya, serta PP 35/2021.

Adapun perusahaan yang menyediakan pelaksanaan pekerjaan adalah perusahaan alih daya atau outsourcing. Merujuk pada Pasal 1 angka 3 Permenaker 7/2026, yang dimaksud dengan perusahaan alih daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Dalam Pasal 2 Permenaker 7/2026 diterangkan bahwa perusahaan pemberi pekerjaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo