Foto, Data Diri, dan Isi Chat sebagai Data Pribadi
Foto customer, termasuk juga data dirinya beserta isi chat yang memuat hal-hal berkaitan dengan diri customer termasuk data pribadi yang dilindungi undang-undang.
Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Data pribadi terdiri atas:
- Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, foto, data diri, bahkan jika tangkapan layar chat customer tersebut memuat nomor telepon pribadi, maka termasuk sebagai data pribadi yang bersifat umum karena berkenaan tentang hal-hal untuk mengidentifikasi seseorang.
Lalu, menyambung pertanyaan Anda, online shop (olshop) yang Anda maksud dikategorikan sebagai pengendali data pribadi yaitu setiap orang/korporasi, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.
Hukumnya Menyebarluaskan Data Pribadi Orang Lain
Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebutkan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Penyebarluasan merupakan bentuk dari pemrosesan data pribadi yang diatur dalam UU PDP dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP 33/2026. Dalam melakukan pemrosesan data pribadi tersebut, pengendali harus memiliki dasar pemrosesan data pribadi sebelum pemrosesan dilakukan.
Salah satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.
Di samping itu, pengendali data pribadi wajib menjaga kerahasiaan data pribadi serta wajib bertanggung jawab dalam pemenuhan kewajiban pelaksanaan prinsip pelindungan data pribadi.
Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka customer selaku subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, online shop selaku pengendali data pribadi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Lantas, menyebarkan data pribadi kena pasal berapa? Jawabannya Pasal 65 ayat (3) UU PDP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Selain itu, jika pihak online shop menyebarkan data pribadi ditujukan untuk melakukan ajakan blacklist disertai dengan muatan penghinaan, maka dapat melaporkan yang bersangkutan ke kepolisian dengan dasar penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, dengan sanksi pidana 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta, dan jika pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.
Selengkapnya mengenai bunyi pasal pencemaran nama baik dapat Anda baca dalam artikel Pasal 433 KUHP Baru tentang Pencemaran Nama Baik.
Khusus untuk tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi (misalnya melalui media sosial atau platform internet lainnya), ketentuan pidana yang diatur di dalam Pasal 433 UU 1/2023 ditambah 1/3.
Selain itu, perlu digarisbawahi bahwa yang berhak membuat laporan polisi secara langsung adalah korban yang merasa dirugikan sebab tindak pidana pencemaran baik merupakan delik aduan.