Apa itu Diskriminasi?
Pertama-tama, kami akan menerangkan bahwa perihal diskriminasi, setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif. Perlindungan atas perbuatan diskriminatif ini dapat ditemukan dalam konstitusi, khususnya Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, sebagai berikut:Setiap orang berhak bebas dari perlakuannya yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Kemudian, menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM, yang dimaksud dengan diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau pun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia (“HAM”) dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dengan bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Selain definisi di atas, UU HAM juga mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
Jadi, peraturan perundang-undangan menjamin setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Dengan demikian, setiap perbuatan yang bersifat diskriminatif merupakan tindakan yang dilarang oleh hukum, termasuk apabila dilakukan oleh ketua rukun tetangga (“RT”).
Tugas dan Kewajiban Ketua RT
Sebelum menjelaskan mengenai sanksi jika ketua RT diskriminatif, kami akan menerangkan dasar hukum ketua RT. Pada dasarnya, RT merupakan salah satu bentuk dari lembaga kemasyarakatan desa (“LKD”), yaitu wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Menurut Pasal 169 ayat (2) PP 16/2026, bentuk LKD berupa:
- RT;
- rukun warga (“RW”);
- pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
- karang taruna;
- pos pelayanan terpadu; dan
- lembaga pemberdayaan masyarakat atau yang disebut dengan nama lain.
Lalu, kepengurusan LKS terdiri dari pembina dan pengurus. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Permendagri 18/2018, pengurus LKD terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- bidang sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus LKD di atas memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Secara umum, LKD bertugas untuk:
- melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Dalam melaksanakan tugas, LKD berfungsi untuk:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakt;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sedangkan RT memiliki tugas untuk:
- membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan;
- membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Aturan mengenai RT lebih lanjut diatur dalam peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh, di DKI Jakarta terdapat Pergub DKI Jakarta 22/2022 tentang RT dan RW.
Dalam ketentuan tersebut, tugas ketua RT di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas serta fungsi yang menjadi tanggung jawab dan wewenang ketua RT;
- mengelola keuangan dan aset RT;
- mewakili lembaga dalam melaksanakan hubungan kerja ke luar lembaga;
- menandatangani surat-surat yang menjadi kewenangannya;
- membantu dan mendukung tugas dan fungsi lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan dan kemasyarakatan;
- membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan warga atau anggota dalam RT; dan
- membuat kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RT.
Lebih lanjut, pengurus RT di DKI Jakarta berkewajiban untuk:
- melaksanakan tugas sesuai kedudukan dalam kepengurusan; dan
- memberikan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan kepada penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, terdapat pula hal yang dilarang bagi pengurus RT di DKI Jakarta yaitu:
- melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan warga terhadap kepemimpinan sebagai pengurus RT;
- melanggar atau tidak menjalankan tugas dan kewajibannya;
- melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah, dan norma-norma kehidupan masyarakat.
Lantas, jika melakukan tindakan tersebut, bisakah RT diberhentikan? Jawabannya bisa. Menurut hemat kami, tindakan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis dapat dikualifikasikan sebagai tindakan tercela atau tidak terpuji serta tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma kehidupan masyarakat.
Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila ketua RT melakukan diskriminasi, maka ketua RT tersebut dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, karena telah melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan masyarakat.
Jerat Hukum Ketua RT yang Melakukan Diskriminasi
Selain berpotensi diberhentikan dari jabatannya, terdapat juga potensi sanksi pidana bagi ketua RT yang diskriminatif.
Berdasarkan pertanyaan, kami memiliki keterbatasan informasi dari Anda mengenai bentuk diskriminasi seperti apa yang dilakukan oleh ketua RT. Untuk itu, kami mengasumsikan bahwa diskriminasi yang Anda maksud adalah diskriminasi dengan melakukan pembedaan atau menunjukkan kebencian berdasarkan ras dan etnis.
Diskriminasi ras dan etnis secara khusus diatur dalam UU 40/2008. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 40/2008, diskriminasi ras dan etnis adalah bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
- memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
- menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
- membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
- berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
- mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
- melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Berhubungan dengan sanksi pidananya, ketua RT yang melakukan diskriminasi ras dan etnis dapat dijerat berdasarkan Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.
Di samping itu, terdapat juga ketentuan pidana soal diskriminasi ras dan etnis dalam UU 1/2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, khususnya pada Pasal 244, sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu sebesar Rp50 juta.
Penjelasan Pasal 244 UU 1/2023 mencontohkan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan, sebagai berikut:
- pembedaan, misalnya pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu;
- pengecualian, misalnya pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu;
- pembatasan, misalnya pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu;
- pemilihan, misalnya pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan ras atau etnis tertentu.
Dengan demikian, apabila seorang ketua RT melakukan tindakan diskriminasi berdasarkan ras atau etnis, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah kami uraikan di atas. Penerapan pasal yang digunakan akan bergantung pada bentuk dan karakteristik perbuatan diskriminatif yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026 atau Pasal 244 UU 20/2025.
Jika ketua RT yang Anda maksud melakukan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, maka dapat dilaporkan ke kepolisian. Adapun prosedur untuk melaporkannya dapat Anda simak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Selain itu, setiap orang yang mendapatkan tindakan diskriminasi ras dan etnis sehingga merugikan dirinya berhak mengajukan gugatan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri.
Namun demikian, kami menyarankan agar warga memprioritaskan upaya kekeluargaan di antara warga dengan ketua RT. Apabila segala upaya kekeluargaan telah ditempuh namun tidak berhasil, warga dapat melaporkan tindakan ketua RT tersebut kepada ketua RW atau lurah sebagai penyelenggara pemerintahan di atas RT sebelum membawanya ke ranah pidana.