Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Kontrak Kerja Akan Selesai, Haruskah ada One Month Notice?

25 September 2026 Berita Sukoharjo
Kontrak Kerja Akan Selesai, Haruskah ada One Month Notice?
25 September 2026 Artikel Sukoharjo (Kabupaten) Indonesia

Ketentuan PKWT

Hubungan kerja yang terjadi antara Anda dan perusahaan Anda adalah hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Berdasarkan Pasal 1 angka 10 PP 35/2021, yang dimaksud dengan PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam praktiknya, karyawan PKWT dikenal dengan istilah karyawan kontrak.

Lebih lanjut, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. PKWT berdasarkan jangka waktu dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya. Selain itu, dapat pula dilaksanakan pada pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

PKWT berdasarkan jangka waktu dilaksanakan paling lama 5 tahun. Dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.

Sementara itu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Jika pekerjaan dapat diselesaikan lebih cepat dari waktu yang disepakati, maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Sedangkan, jika pekerjaan dalam PKWT belum dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang disepakati, maka PKWT dapat dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

Lantas, dalam hal PKWT akan berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, apakah karyawan kontrak wajib berikan one month notice?

Ketentuan One Month Notice saat Kontrak Habis

One month notice adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kewajiban mengajukan permohonan pengunduran diri atau resign karyawan secara tertulis yang diajukan paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

Hal tersebut merupakan salah satu dari 3 ketentuan yang harus dipenuhi jika pekerja hendak mengundurkan diri, yang diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, sebagai berikut:


Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

Berdasarkan ketentuan tersebut, hukum ketenagakerjaan Indonesia memang menetapkan permohonan pengunduran diri atau resign paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri atau yang lebih dikenal dengan sebutan one month notice. Namun, namun tidak serta merta karyawan kontrak wajib memberikan one month notice saat kontrak habis.

Apakah karyawan wajib memberikan one month notice saat kontrak habis? One month notice pada dasarnya berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign. Sehingga, karena PKWT Anda akan berakhir dengan alasan selesainya suatu pekerjaan tertentu, terlebih PKWT tidak diperpanjang, maka ketentuan one month notice tidak berlaku bagi Anda saat kontrak habis.

Lain halnya jika Anda sebagai karyawan kontrak resign sebelum kontrak atau PKWT selesai, maka Anda seyogianya mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Mengundurkan diri secara profesional dengan memberikan pemberitahuan yang memadai atau one month notice kepada pemberi kerja dapat membantu Anda menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi yang baik di pasar tenaga kerja.

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo