Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang merupakan hal lumrah dalam sebuah kegiatan ekonomi. Utang piutang ini biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga, dan langkah yang ditempuh jika salah satu pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).
Dalam
dunia bisnis, kegagalan debitur dalam membayar utang sering ditemukan ketika
usaha tidak berjalan dengan baik dan mengalami kesulitan keuangan. Hal ini
biasa terjadi dalam perjanjian utang piutang antara debitur dan kreditur
(bank). Namun perjanjian utang piutang juga bisa dilakukan oleh orang pribadi
dengan orang pribadi lainnya.
Bagaimana
jika salah satu pihak mangkir dalam perjanjian utang piutang atau tidak mampu
membayar utang sebagaimana diatur kedua belah pihak dalam perjanjian? Apakah
pihak yang mangkir bisa dilaporkan ke pihak kepolisian atau dipidana?
Dikutip
dalam Klinik Hukumonline dengan judul “Bisakah Orang yang
Tidak Membayar Utang Dipidana?”, pada dasarnya tak ada ketentuan yang melarang
seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisian.
Membuat laporan atau pengaduan ke polisi adalah hak semua orang, namun belum
tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.
Akan
tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana
penjara. “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau
kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).
Jika
merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian
terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang
karena ketidakmampuannya membayar utang.
Maka
di sinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan,
hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang
ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.
Untuk
diketahui hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam
Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer terjemahan
Prof. Subekti, perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih.”
Secara
khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam
diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320
KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian
dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya.
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
Suatu
hal tertentu.
Suatu
sebab yang halal.
Namun
demikian dalam praktiknya, beberapa sengketa utang piutang yang tidak dapat
diselesaikan secara musyarawarah justru malah dilaporkan ke pihak kepolisian
dengan dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang
Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Padahal
substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah
jelas berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata.
Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat
jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.
Akan
tetapi, ada pengecualian dalam hal pembayaran utang menggunakan cek (cheque)
yang kosong atau tidak ada dananya. Pasca ditariknya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong melalui Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1971 tentang Pencabutan Undang-Undang No.
17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong yang menimbulkan keengganan
orang dalam menarik cek, maka pembayaran dengan cek kosong langsung
direferensikan ke Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang telah menjadi
Yurisprudensi Mahkamah Agung No 1036K/PID/1989 yang berbunyi: “bahwa
sejak semula terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang
diberikan kepada saksi korban adalah tidak didukung oleh dana atau dikenal
sebagai cek kosong, sehingga dengan demikian tuduhan "penipuan" harus
dianggap terbukti.”
Advokat
Alvin Sulaiman menjelaskan perihal kemungkinan sengketa utang piutang bisa
berakhir di ranah pidana. Menurutnya, perkara perdata berupa wanpretasi dapat
dilaporkan pidana dengan memenuhi beberapa unsur, yakni apabila perjanjian
telah dibuat dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau
rangkaian kebohongan.
Wanprestasi
berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya
perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih
lainnya (obligatoire overeenkomst). Wanprestasi dikategorikan ke dalam
perbuatan-perbuatan sebagai berikut (Subekti, “Hukum Perjanjian”):
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang
dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang
dijanjikannya tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak
boleh dilakukannya.
Sedangkan,
penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP
pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378
KUHP adalah sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang
lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,
dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain
untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama
empat tahun”.
Berdasarkan
bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan
orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun
menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan
(memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan)
“Unsur
poin c di atas yaitu mengenai cara adalah unsur pokok delik yang harus dipenuhi
untuk mengkategorikan suatu perbuatan dikatakan sebagai penipuan. Demikian
sebagaimana kaidah dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1601.K/Pid/1990
tanggal 26 Juli 1990,” katanya dalam artikel Klinik Hukumonline mengenai
“Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?”
Selain
itu, Pasal 379 a KUHP sebagai salah satu pasal sisipan memang mengatur adanya
kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau
kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan
membayar lunas barang tersebut. Namun delik ini membutuhkan pembuktian yang
khusus, yaitu seberapa banyak korban yang diutangi oleh pelaku dengan cara yang
serupa (flessentrekkerij).