Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

29 June 2026 Berita Sukoharjo
Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya
29 June 2026 Artikel Sukoharjo (Kabupaten). Bagian Hukum Bahasa Indonesia

Laporan Polisi

Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari pengertian tersebut, peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan. Kita sebagai orang yang melihat suatu tindak kejahatan memiliki kewajiban untuk melaporkan tindakan tersebut.

Sebagai informasi, disarikan dari artikel Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya, S. R. Sianturi dalam buku Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan menerjemahkan strafbaar feit sebagai perbuatan pidana, yaitu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa melanggar larangan tersebut (hal. 208).

Lebih lanjut, perbuatan tersebut harus betul-betul dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tak boleh atau menghambat akan tercapainya tatanan dalam pergaulan masyarakat yang dicita-citakan oleh masyarakat itu.

Lalu, siapa saja yang berhak melaporkan tindak pidana ke kepolisian? Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis.

Lantas, bagaimana caranya jika Anda mau melaporkan tindak pidana ke polisi?

Bagaimana Cara Lapor Polisi?

Menurut Nafiatul Munawaroh (penulis sebelumnya), setidaknya terdapat 7 tahap dalam melaporkan tindak pidana ke kepolisian:

  1. Datang ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana. Sebelumnya, Anda perlu tahu bahwa daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian. Selain itu, pembagian daerah hukum kepolisian ini dapat dilakukan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Menurut Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, daerah hukum kepolisian meliputi:

  1. daerah hukum kepolisian markas besar (MABES POLRI) untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. daerah hukum kepolisian daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. daerah hukum kepolisian resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. daerah hukum kepolisian sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Adapun pada wilayah administrasi kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

Misalnya jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

  1. Melapor baik secara tertulis, lisan maupun dengan media elektronik ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok dan memiliki tugas memimpin dan mengendalikan dalam memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Atas laporan yang diterima oleh SPKT (penyidik/penyidik pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
  1. Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
  1. Setelah dibuat laporan polisi, penyidik/penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.
  2. Setelah itu, berdasarkan laporan dan surat perintah penyelidikan, dilakukan proses penyelidikan.
  3. Jika peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana, maka berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, dilakukan proses penyidikan.

Prosedur Penyidikan

Menurut Perkapolri 6/2019, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:

  1. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”);
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan surat perintah penyidikan;
  3. Jika tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;
  4. Apabila penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada jaksa penuntut umum, penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP;
  5. Sebelum melakukan penyidikan, penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan penyidik secara berjenjang.

Dengan telah melaporkan tindak pidana ke kepolisian, kita telah membantu meringankan tugas polisi dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman.

Berapa biaya lapor polisi? Perlu diketahui bahwa melaporkan dugaan tindak pidana ke polisi tidak dipungut biaya. Bila ada oknum yang meminta bayaran, Anda dapat melaporkan oknum tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

Layanan Call Center Polri

Apakah layanan call center dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami, tugas jaga/piket SPKT menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui laman Call Center 110, masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lain-lain) secara gratis.

Namun, Polri tetap mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika terjadi demikian, Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong. Dalam hal sudah melapor tapi polisi tidak menindaklanjuti laporan, silakan simak penjelasan selengkapnya di Prosedur Bila Polisi Tidak Menindaklanjuti Laporan Perkara.

Menjawab pertanyaan Anda mengenai bagaimana cara lapor polisi online? Sepanjang penelusuran kami terdapat cara lain lapor polisi, antara lain saat ini, pelaporan tindak pidana tidak hanya dilakukan melalui mekanisme konvensional, tetapi juga dapat disampaikan melalui media sosial, seperti Facebook (MABES POLRI), Twitter/X (Divisi Humas Polri), maupun Instagram (Divisi Humas Polri atau Kepolisian Republik Indonesia). Sejumlah unit kepolisian telah mengoperasikan akun resmi media sosial sebagai sarana pelayanan publik di bidang penegakan hukum. Kehadiran kanal digital tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan awal terkait dugaan tindak pidana secara cepat, transparan, dan interaktif.

Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo