Selamat Datang di JDIH Kabupaten Sukoharjo — Portal Resmi pencarian produk hukum daerah, peraturan daerah, keputusan, dan informasi hukum lainnya.
Artikel

Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Tempuh Ini

15 October 2026 Berita Sukoharjo
Nomor HP Jadi Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Tempuh Ini
15 October 2026 Artikel Indonesia

Aturan Emergency Contact pada Pinjol

Pinjol atau pinjaman online dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (β€œOJK”) dikenal dengan istilah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (β€œLPBBTI”). LPBBTI adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

Pinjol dilaksanakan oleh penyelenggara LPBBTI, yaitu badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Penyelenggara tersebut wajib dinyatakan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya dengan berbentuk perseroan terbatas dan harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

Adapun, keberadaan emergency contact atau kontak darurat ini, umumnya berkaitan dengan penagihan pinjaman oleh penyelenggara pinjol. Namun, patut diperhatikan bahwa SE OJK 19/2025 telah mengatur tentang ketentuan penggunaan kontak darurat.

Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan kepada pemilik data kontak darurat.

Sebelumnya, penyelenggara pinjol wajib melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat untuk penggunaan kontak darurat. Konfirmasi tersebut harus didokumentasikan dan dilakukan dengan menjelaskan:

  1. data kontak darurat yang diajukan penerima dana;
  2. konfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana;
  3. apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan
  4. risiko yang melekat apabila menyetujui menjadi kontak darurat.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam POJK 40/2024 bahwa dalam penyelenggaraan pinjol atau LPBBTI, penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik data pribadi untuk memperoleh dan menggunakan data pribadi.

UU PDP dan peraturan pelaksanaannya yaitu PP 33/2026 mewajibkan seluruh pelaksanaan pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara pinjol selaku pengendali data pribadi memiliki dasar sebelum pemrosesan dilakukan. Contoh tindakan pemrosesan data pribadi antara lain pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisisan, penyimpanan, hingga penyebarluasan.

Dasar pemrosesan tersebut salah satunya adalah persetujuan yang sah secara eksplisit dari pemilik data pribadi (subjek data pribadi) untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu. Persetujuan ini harus didapatkan dari subjek data pribadi secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu.

Dengan demikian, menjadikan nomor HP seseorang menjadi kontak darurat oleh penyelenggara pinjol harus tunduk pada ketentuan mengenai pelindungan data pribadi. Salah satunya, pengumpulan dan penggunaannya berdasarkan persetujuan dari pemilik data pribadi (nomor HP). Selain itu, kontak darurat hanya ditujukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana, bukan untuk melakukan penagihan kepada pemilik kontak darurat.

Langkah Hukum Jika Nomor HP Jadi Kontak Darurat Tanpa Izin

  1. Meminta Penghentian Penggunaan Nomor HP sebagai Kontak Darurat

Anda dapat meminta penyelenggara pinjol untuk menghentikan penggunaan nomor HP Anda sebagai kontak darurat jika hal itu dilakukan tanpa izin. Sebab, penyelenggara pinjol wajib melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak darurat sebelum menggunakan data tersebut.

Selain itu, menurut Pasal 80 ayat (1) huruf c PP 33/2026, pengendali data pribadi, yang dalam hal ini penyelenggara pinjol, wajib mengakhiri pemrosesan data pribadi jika terdapat permintaan dari subjek data pribadi.

  1. Melaporkan ke Lembaga Terkait

Anda dapat melaporkan penyelenggara pinjol yang berizin kepada OJK. Sebab, pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga denda administratif. Hal ini diatur di dalam Pasal 166 POJK 40/2024.

Anda dapat melakukan pengaduan melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK), Kontak OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen konsumen@ojk.go.id.

Dalam rezim UU PDP, terdapat lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. Namun demikian, hingga artikel ini diterbitkan, lembaga ini masih belum dibentuk oleh pemerintah. Apabila lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi telah terbentuk, laporan terkait dengan pelanggaran pelindungan data pribadi dapat dilaporkan kepada lembaga ini.

  1. Menggugat Secara Perdata

Salah satu hak subjek data pribadi dalam UU PDP adalah menggugat pengendali data pribadi dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Melaporkan Pidana ke Polisi

Anda dapat melaporkan hal ini kepada polisi atas dasar Pasal 65 ayat (1) UU PDP yang melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana paling banyak kategori IV[17] yaitu Rp200 juta.

Jika pelaku adalah korporasi, maka pidana dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasinya sendiri. Untuk pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanyalah pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain pidana denda, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:

  1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;
  2. pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;
  3. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  4. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;
  5. melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;
  6. pembayaran ganti kerugian;
  7. pencabutan izin; dan/atau
  8. pembubaran korporasi.
Bagikan:

Asisten Hukum JDIH

Kabupaten Sukoharjo

Online

Powered by JDIH Kab. Sukoharjo