SKB 3 Menteri ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur.
Penetapan cuti tahun 2025 bertujuan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor swasta, dan sektor ekonomi dalam beraktivitas.
Tipe Dokumen
Pengumuman
T.E.U. Badan
-
Tempat Terbit
-
Tahun Terbit
-
Sumber
-
Subjek
-
Bahasa
-
Bidang Hukum
-
Lokasi
-
Lampiran
-
25 Aug 2026
10 Apr 2026
18 Mar 2026
20 Feb 2026
Kabupaten Sukoharjo
Powered by JDIH Kab. Sukoharjo
Terjemahkan halaman ke berbagai bahasa
Pilih bahasa untuk menerjemahkan seluruh halaman ini.